Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong percepatan integrasi materi teknis muatan perairan pesisir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.